FAQ Izin Edar Pangan Olahan

Apakah yang membedakan pangan segar dan pangan olahan?

Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan atau mengalami perlakuan minimal (pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP (Bahan Tambahan Pangan)

Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Apakah yang dimaksud dengan ijin edar pangan olahan?

Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki Izin Edar pangan olahan. Ijin Edar pangan olahan terbagi atas SPP-IRT yang dikeluarkan oleh Dinkes Kabupaten / Kota dan MD/ ML yang dikeluarkan oleh BPOM.

Apakah keuntungan memiliki ijin edar pangan olahan?

Berikut keuntungan memiliki izin edar pangan olahan:

  • Produk beredar secara legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia
  • Tingkatkan kepercayaan masyarakat
  • Perluas pemasaran produk didalam dan diluar negeri
  • Produk memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi
  • Tingkatkan daya saing produk
  • Nilai tambah produk

Item apa saja yang mempengaruhi kategorisasi resiko pangan?

Kategorisasi resiko pangan dipengaruhi oleh:

  • Target konsumen
  • Pencantuman klaim
  • Proses produksi tertentu
  • Penggunaan bahan tambahan pangan
  • Penggunaan bahan baku tertentu
  • Resiko produk

Kategorisasi resiko pangan olahan meliputi apa saja ?

  1. Tingkat Resiko Menengah Rendah
    a. Alur Proses :
    • Notifikasi tanpa penilaian
    • Tanpa hasil analisis
    • Tanpa penilaian dokumen dan label
      b. SLA :1 hari kerja
  1. Tingkat ResikoMenengah- Tinggi
    a. Alur Proses
    • Penilaian dokumen standar (SNI)
    • Tanpa hasil analisa,kecuali hasil analisas BTP dengan batas maksimum, atau zat gizi bagi yang mencantumkan ING
    • Tanpa penilaian label
      b. SLA : 5 HK